Bibit-Chandra Ditolak Hadir di RDP
Senin, 31 Januari 2011 – 11:46 WIB
JAKARTA - Kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditolak oleh anggota Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Penolakan ini dipicu oleh status deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung, Basrief Arief, atas kasus keduanya. "Kita harus komitmen dan konsisten (dengan) keputusan kita. Kalau kita menghadirkan Pak Bibit dan Chandra, rapat ini tidak konsisten lagi," katanya pula.
"Kita harus konsisten dengan sikap kita yang menolak deponeering. Ini keputusan politik kita. Jadi, kehadiran dua pimpinan KPK ini harus kita pertimbangkan (kembali)," kata Nasir Djamil, anggota Komisi III, dalam RDP di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Baca Juga:
Penolakan ini juga disahuti Nudirman Munir, anggota Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, keputusan (Komisi III DPR) pada 13 Desember 2010 itu harus tetap dijalankan, karena sudah menjadi kesepakatan. Jika tetap menerima kehadiran Bibit dan Chandra katanya, berarti tidak konsisten lagi dengan penolakan deponeering.
Baca Juga:
JAKARTA - Kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditolak oleh anggota Komisi III dalam
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah