Bibit-Chandra Ditolak Hadir di RDP
Senin, 31 Januari 2011 – 11:46 WIB
JAKARTA - Kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditolak oleh anggota Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Penolakan ini dipicu oleh status deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung, Basrief Arief, atas kasus keduanya. "Kita harus komitmen dan konsisten (dengan) keputusan kita. Kalau kita menghadirkan Pak Bibit dan Chandra, rapat ini tidak konsisten lagi," katanya pula.
"Kita harus konsisten dengan sikap kita yang menolak deponeering. Ini keputusan politik kita. Jadi, kehadiran dua pimpinan KPK ini harus kita pertimbangkan (kembali)," kata Nasir Djamil, anggota Komisi III, dalam RDP di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Baca Juga:
Penolakan ini juga disahuti Nudirman Munir, anggota Fraksi Partai Golkar. Menurutnya, keputusan (Komisi III DPR) pada 13 Desember 2010 itu harus tetap dijalankan, karena sudah menjadi kesepakatan. Jika tetap menerima kehadiran Bibit dan Chandra katanya, berarti tidak konsisten lagi dengan penolakan deponeering.
Baca Juga:
JAKARTA - Kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditolak oleh anggota Komisi III dalam
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN