Bibit-Chandra Enggan Komentari PK
Kamis, 10 Juni 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait rencana Jaksa Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Keduanya menganggap bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sempat dikantongi namun akhirnya dibatalkan pengadilan, adalah murni kewenangan kejaksaan. Sementara Chandra Hamzah juga tak mau berkomentar banyak soal PK yang diajukan kejaksaan itu. "Itu domainnya kejaksaan," kilah Chandra.
Bibit Samad Rianto yang dihubungi wartawan melalui telpon di KPK, Kamis (10/6) petang, menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi apapun opsi yang ditempuh kejaksaan. Meski demikian Bibit juga mengatakan, PK adalah kewenangan kejaksaan sepenuhnya sebagai pihak yang menerbitkan SKPP.
Baca Juga:
"Itu kewenangan Jaksa. Saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku TSK (tersangka) dalam kasus yang direkayasa ini," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos