Bibit-Chandra Enggan Komentari PK
Kamis, 10 Juni 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait rencana Jaksa Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Keduanya menganggap bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sempat dikantongi namun akhirnya dibatalkan pengadilan, adalah murni kewenangan kejaksaan. Sementara Chandra Hamzah juga tak mau berkomentar banyak soal PK yang diajukan kejaksaan itu. "Itu domainnya kejaksaan," kilah Chandra.
Bibit Samad Rianto yang dihubungi wartawan melalui telpon di KPK, Kamis (10/6) petang, menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi apapun opsi yang ditempuh kejaksaan. Meski demikian Bibit juga mengatakan, PK adalah kewenangan kejaksaan sepenuhnya sebagai pihak yang menerbitkan SKPP.
Baca Juga:
"Itu kewenangan Jaksa. Saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku TSK (tersangka) dalam kasus yang direkayasa ini," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Lakukan Asistensi Soal Pelaporan Ahli di Persidangan Korupsi Timah ke Polda Babel
- Bapanas Minta Masyarakat Berhenti Boros Pangan
- Gegara Perselingkuhan, Komplotan KKB Mengamuk dan Serang Warga di Papua
- Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri Setelah Gugur Dalam Bertugas
- Menko Airlangga Ajak Kampus Berperan Aktif Mendukung Agenda Hilirisasi
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering