Bibit-Chandra 'Haram' Hadir Rapat di DPR
Senin, 31 Januari 2011 – 18:18 WIB

wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat di DPR. Pasalnya, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah pimpinan KPK yang bermasalah secara hukum kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau berdasarkan keputusan tadi seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi usai rapat pimpinan Komisi III bersama dengan kelompok fraksi (Poksi) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Baca Juga:
Pimpinan Komisi III bersama Poksi menggelar rapat internal pascarapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang berakhir deadlock. Meski Bibit dan Chandra sudah mengantongi keputusan deponeering dari Jaksa Agung Basrief Arief, namun mayoritas anggota Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra.
Alasannya, karena penolakan atas deponering sudah menjadi keputusan politik DPR. Tjatur menambahkan, keberadaan depenoring sebenarnya diakui secara hukum. Hanya saja kata dia, mayoritas anggota Komisi III tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat seperti KPK.
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel