Bibit-Chandra 'Haram' Hadir Rapat di DPR
Senin, 31 Januari 2011 – 18:18 WIB
"Kita mengakui deponering, bahwa itu sah. Tetapi sebagian teman-teman Komisi III itu beranggapan bahwa tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat," katanya.
Baca Juga:
Deponering menurut Tjatur hanya mengenyampingkan perkara bukan menghapus status dari perkara. "Karena deponering dianggap masih berstatus tersangka," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani