Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya diperiksa majelis hakim karena disebut-sebut sebagai pihak yang diberikan uang dalam kasus percobaan penyuapan pejabat KPK oleh Ary Muladi tersebut. Saat majelis hakim yang dipimpin Nani Wijaya menanyakan apakah Deputi Penindakan (KPK) Ade Raharja mengenal serta pernah berhubungan dengan Ary Muladi, Chandra pun membantahnya. "Kami sudah cek lewat percakapan telepon, namun tidak ada satu bukti pun ada percakapan telepon antara Ade dan Ary," ungkapnya.
Kepada majelis hakim, Chandra yang menjadi saksi pertama, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tak pernah menghubungi Ary Muladi. Begitupun dengan kabar tentang pemberian uang dalam penyelidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Salah seorang pimpinan KPK yang sempat dijadikan tersangka oleh Polri tersebut mengaku tak pernah mendengarnya.
Baca Juga:
Chandra mengatakan, ia hanya mendengar kabar tersebut dari media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan dari isu suap yang mencuat itu, dijelaskannya bahwa KPK segera melakukan penyelidikan internal. "Namun tidak ditemukan bukti sebagaimana dikabarkan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang