Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB

Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Selain Bibit dan Chandra, Direktur Penindakan Ade Raharja juga akan memberikan kesaksian. Ketiganya memang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. Di mana dalam urutan memberi keterangan, masing-masing dimulai dari Chandra, lalu dilanjutkan Bibit, baru kemudian Ade Raharja. Terhitung hingga pukul 12.00 WIB, Bibit sendiri masih diperiksa majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan, Ary terseret kasus hukum lantaran didakwa telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK. Sebagai perantara kasus yang dialami Anggoro Widjojo, Ary dikabarkan mendapat gelontoran miliran rupiah untuk menyuap pejabat KPK dari adik Anggoro, yaitu Anggodo yang telah menjadi terpidana kasus yang sama. Oleh JPU, Ary didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mur/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang