Bibit-Chandra: Rekayasa Itu Nyata
Minggu, 25 Oktober 2009 – 07:38 WIB
JAKARTA - Penetapan pimpinan KPK non-aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, memang kontroversial. Hanya saja, Polri memiliki legalitas menetapkan siapapun di republik ini sebagai terduga pelaku pidana. Termasuk juga untuk dua petinggi lembaga superbody itu. "Rekayasa itu sudah telanjang," kata Chandra, menambahkan penegasan Bibit. Karena itu, tambahnya, tak perlu dibuktikan lagi bahwa itu rekayasa, mengingat fakta penyelidikan yang kini berlangsung mengarahkan demikian. Dicontohkannya, sejumlah fakta yang mulai terkuak antara lain adalah testimoni Antasari Azhar, keterangan Anggoro, hingga dokumen 15 Juli, yang memiliki kemiripan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan menerima suap pun dihembuskan dilakukan oleh kedua unsur KPK tersebut. Ini ditimpakan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang mereka selidiki. Penyidik bersikeras menyatakan Bibit-Chandra bersalah, dengan salah satu penguat keterangan berupa dokumen 15 Juli yang berisi kronologis penyuapan - meskipun belakangan Ary Muladi yang disebut perantara suap membantah kebenaran dokumen itu.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana sebenarnya pendapat Bibit dan Chandra mengenai kasus yang mereka hadapi itu? Di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) sore kemarin, mereka dengan tegas menyampaikan bahwa semua dugaan yang ditimpakan kepada mereka merupakan rekayasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan pimpinan KPK non-aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, memang kontroversial.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap