Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Setelah Permohonan PK Tak Diterima MA
Jumat, 08 Oktober 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa menerima permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK)) untuk dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu. Sementara anggota TPBC lainnya, Alexander Lay, menyatakan, SKPP memang banyak kelemahan. Namun menurutnya, ada beberapa alternatif tindakan yang bisa dilakukan Kejaksaan.
Anggota TPBC, Taufik Basari, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya memang sudah memperkirakan putusan MA. "Dari awal ketika kejaksaan ambil langkah PK, dan PK tak dapat diterima itu sudah dapat dilihat," ujar Basari saat dihubingi di Jakarta, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Namun Basari belum memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Kita masih bicarakan dulu, karena putusan baru kita dengar," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar