Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Setelah Permohonan PK Tak Diterima MA
Jumat, 08 Oktober 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa menerima permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK)) untuk dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu. Sementara anggota TPBC lainnya, Alexander Lay, menyatakan, SKPP memang banyak kelemahan. Namun menurutnya, ada beberapa alternatif tindakan yang bisa dilakukan Kejaksaan.
Anggota TPBC, Taufik Basari, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya memang sudah memperkirakan putusan MA. "Dari awal ketika kejaksaan ambil langkah PK, dan PK tak dapat diterima itu sudah dapat dilihat," ujar Basari saat dihubingi di Jakarta, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Namun Basari belum memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Kita masih bicarakan dulu, karena putusan baru kita dengar," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK