Bibit-Chandra Serahkan Nasib ke Kejaksaan
Setelah Permohonan PK Tak Diterima MA
Jumat, 08 Oktober 2010 – 16:16 WIB
Pertama, dengan melakukan pemeriksaan lagi karena ternyata Pengadilan Tipikor menyatakan Anggodo terbukti melakukan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kedua, perlu ada pemeriksaan ulang terhadap barang bukti dalam kasus Bibit-Chandra. Terlebih lagi, karena ternyata rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Raharja tidak ada.
Baca Juga:
Ketiga, Kejaksaan dapat mengesampingkan perkara, atau melanjutkan perkaranya ke pengadilan. "Apapun yang diambil Kejagung siap. Hanya yang disayangkan garis hukum yang diinginkan Presiden tak dilaksanakan oleh Kejagung. Bola sekarang ada di Kejaksaan. Kita menunggu langkah kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung tentang pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10). "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10).
JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK