Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Sabtu, 24 April 2010 – 13:48 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya siap jika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Namun kata dia, pelimpahan kasus yang menimpa Bibit-Chandra harus cukup bukti sehingga tidak melanggar hak-hak kliennya Alexander menilai, hingga saat ini tidak ada alasan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan karena tidak ada bukti yang cukup. “Setiap warga negara punya hak tidak boleh diproses hukum tanpa cukup bukti. Apalagi Bibit-Chandra punya tugas besar untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.
“Kalau ada bukti yang kuat, Bibit-Chandra siap ke pengadilan, ” kata Alexander pada diskusi bertajuk “Drama Bibit-Chandra Babak II di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).
Bibit-Chandra kembali berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan. Bibit-Chandra diduga telah telah melakukan upaya pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga:
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan