Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Sabtu, 24 April 2010 – 13:48 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya siap jika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Namun kata dia, pelimpahan kasus yang menimpa Bibit-Chandra harus cukup bukti sehingga tidak melanggar hak-hak kliennya Alexander menilai, hingga saat ini tidak ada alasan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan karena tidak ada bukti yang cukup. “Setiap warga negara punya hak tidak boleh diproses hukum tanpa cukup bukti. Apalagi Bibit-Chandra punya tugas besar untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.
“Kalau ada bukti yang kuat, Bibit-Chandra siap ke pengadilan, ” kata Alexander pada diskusi bertajuk “Drama Bibit-Chandra Babak II di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).
Bibit-Chandra kembali berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan. Bibit-Chandra diduga telah telah melakukan upaya pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga:
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten