Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan
Sabtu, 24 April 2010 – 13:48 WIB
Hal yang sama juga dikatakan dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudy Satrio. Menurut dia, dalam kasus Bibit dan Chandra ada mata rantai terputus yang hingga saat ini belum terungkap. ”Ada peran lain antara orang lain dengan Ari Muladi yang tidak terungkap,” katanya. Yang dimaksud adalah orang yang disebut-sebut bernama Yulianto.
Baca Juga:
Dikatakan Rudy, kasus Bibit-Chandra tidak musti dibawa ke pengadilan. Baik Alexander dan Rudy sepakat bahwa praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo semestinya tidak dikabulkan. Alasannya, Anggodo bukanlah saksi korban dari kasus tersebut. Saksi korban adalah Anggoro Widjojo. (awa/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi