Bibit-Chandra Tak Perlu Bersaksi bagi Panda
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:50 WIB
JAKARTA-Penasehat KPK Abdullah Hahemahua menegaskan bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak perlu menjadi saksi meringankan untuk tersangka cek pelawat Panda Nababan. “Karena mereka berdua itukan saat ini menjabat Pimpinan KPK. Tidak mungkin penyidik memeriksa pimpinannya sendiri,” ujarnya saat ditemui di gedung KPK, Jumat (4/3).
Menurut Abdullah, korelasi antara Bibit dan Chandra dengan kasus yang sedang disangkakan kepada Panda Nababan tidak berkaitan secara langsung. Sehingga demikian, ungkap dia, keterangan yang diharapkan dapat meringankan Panda Nababan bukan merupakan suatu keharusan.
Menurut Abdullah kuasa hukum Panda Nababan sebenarnya dapat menyiapkan sejumlah alternatif lain yang dapat diajukan sebagai saksi meringankan baginya yang disangkakan sebagai salah seorang penerima cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. “Terutama yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panda Nababan mengajukan ke penyidik KPK agar menghadirkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya diminta supaya memberi keterangan penyidik terkait pertemuan yang pernah dilakukan di Hotel Sultan saat proses pemilihan Pimpinan KPK, beberapa tahun silam.
JAKARTA-Penasehat KPK Abdullah Hahemahua menegaskan bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak perlu menjadi saksi meringankan untuk tersangka
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO