Bibit-Chandra Yakin Dihentikan
Polisi Tak Cukup Bukti
Senin, 16 November 2009 – 12:52 WIB
JAKARTA- Hari ini, merupakan batas akhir Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan sikap, apakah mengembalikan berkas Bibit Samad Rianto ke Polri atau melanjutkannya ke penuntutan. Kejagung, memiliki waktu hingga pukul 00.00 Wib, dinihari nanti untuk mentukan. "Nggak ada bukti," ujar Bibit, saat ditanya wartawan mengenai berkas perkaranya di Bareskrim, Mabes Polri, sekitar pukul 11.45 Wib tadi.
Terkait hal ini, Bibit, optimis berkasnya akan dikembalikan lagi ke Polri, karena tak ada bukti yang kuat yang dapat menjerat dirinya dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu.
Baca Juga:
Optimisme pensiunan jenderal Polri ini cukup beralasan karena berkas perkaranya tak kunjung rampung. Berkas itu, beberapa kali dikembalikan kejaksaan ke Polri, karena dinilai belum layak naik ke penuntutan, karena tak cukupnya bukti untuk membuat berkas tuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Hari ini, merupakan batas akhir Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan sikap, apakah mengembalikan berkas Bibit Samad Rianto ke Polri
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan