Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
Senin, 21 September 2009 – 10:10 WIB

Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri bersikeras bahwa penetapan status tersangka dua pimpinan KPK bukan merupakan persoalan sengketa administrasi semata. Namun, Kapolri beralasan penyalahgunaan wewenang bukan satu-satunya kasus yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra. Polri, kata dia, kini sedang menelusuri bukti-bukti untuk kasus yang lebih serius. Apakah kasus tersebut berhubungan dengan korupsi dan suap" ’’Iya. Ada berikutnya. Apa saja kasus itu, nanti lah,’’ ujarnya.
Orang nomor satu di kepolisian itu berdalih masih ada kasus pidana lain yang melibatkan dua pimpinan KPK tersebut. ’’Kasusnya bukan itu (penyalahgunaan kewenangan, Red) saja. Nanti, masih ada lagi,’’ tegas Bambang setelah salat Idul Fitri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, kemarin (20/9).
Baca Juga:
Sebagaimana diwartakan, Mahfud menyebut Polri kebablasan dalam menetapkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pencekalan dan pencabutan cekal tersebut termasuk sengketa administrasi, bukan pidana. ’’Persoalan semacam itu hanya bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan yang mengajukan sengketa itu ke pengadilan adalah pihak yang kepentingannya dirugikan. Yakni, Anggoro Widjojo dan Djoko S. Tjandra,’’ ungkap Mahfud, Jumat (18/9).
Baca Juga:
JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi