Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru

Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri bersikeras bahwa penetapan status tersangka dua pimpinan KPK bukan merupakan persoalan sengketa administrasi semata.

Orang nomor satu di kepolisian itu berdalih masih ada kasus pidana lain yang melibatkan dua pimpinan KPK tersebut. ’’Kasusnya bukan itu (penyalahgunaan kewenangan, Red) saja. Nanti, masih ada lagi,’’ tegas Bambang setelah salat Idul Fitri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, kemarin (20/9).

Sebagaimana diwartakan, Mahfud menyebut Polri kebablasan dalam menetapkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pencekalan dan pencabutan cekal tersebut termasuk sengketa administrasi, bukan pidana. ’’Persoalan semacam itu hanya bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan yang mengajukan sengketa itu ke pengadilan adalah pihak yang kepentingannya dirugikan. Yakni, Anggoro Widjojo dan Djoko S. Tjandra,’’ ungkap Mahfud, Jumat (18/9).

Namun, Kapolri beralasan penyalahgunaan wewenang bukan satu-satunya kasus yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra. Polri, kata dia, kini sedang menelusuri bukti-bukti untuk kasus yang lebih serius. Apakah kasus tersebut berhubungan dengan korupsi dan suap" ’’Iya. Ada berikutnya. Apa saja kasus itu, nanti lah,’’ ujarnya.

JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News