Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
Senin, 21 September 2009 – 10:10 WIB
Bambang mengungkapkan, penyalahgunaan wewenang hanya kasus awal. Karena itu, dia menolak pendapat Mahfud bahwa kasus tersebut merupakan persoalan sengketa administrasi. ’’Tidak, ini bukan kasus administrasi. Silakan beliau melihat dari sudut pandang mana. Kita di sudut pandang mana, insya Allah nanti berproses di peradilan secara terbuka,’’ katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto heran atas tudingan polisi. ’’Saya merasa kesalahan saya dicari-cari terus. Ya, targetnya sampai ketemu,’’ ungkapnya saat ditemui di rumahnya yang sederhana di kawasan Ciledug, kemarin.
Awalnya, kata dia, KPK pernah disudutkan polisi lewat kasus penyadapan Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Penyadapan itu dipersoalkan polisi karena tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, langkah tersebut telah dipatahkan komisi sejak awal.
Yang kedua, KPK disudutkan lagi lewat aliran dana dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo kepada beberapa pimpinan KPK. Anggoro merupakan buron kasus penyuapan terhadap anggota DPR untuk memuluskan rekomendasi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Penanganan kasus itu merupakan buntut pengakuan Ketua (nonaktif) KPK Antasari Azhar yang kini meringkuk di tahanan.
JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan