Bibit dan Chandra Dibebaskan
Alasan Penangguhan Demi Kepentingan Nasional
Selasa, 03 November 2009 – 22:14 WIB
JAKARTA — Desakan berbagai pihak, agar Mabes Polri menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah nampaknya efektif. Mulai Selasa (3/11) malam ini, dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu menghirup udara bebas.
Keputusan penangguhan peahanan atas Bibit dan Chandra itu dilakukan setelah KPK dan Tim Pencari Fakta (TPF) yang membawa surat penangguhan penahanan menemui Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, malam ini dan
TPF, meberikan pandangan tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk di masyarakat jika, penangguhan tak dilakukan. ''Kapolri mengabulkan, malam ini juga mereka, akan ditangguhkan,'' kata Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Adnan Buyung Nasution, di Bareskrim, sekitar pukul 21.15 Wib.
Dijelaskan, permohonan penangguhan ini dilakukan untuk menghindari reaksi publik yang lebih besar paska diperdengarkannya rekaman hasil sadapan di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa siang.
JAKARTA — Desakan berbagai pihak, agar Mabes Polri menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan