Bibit Isyaratkan Anggodo Segera jadi Tersangka
Senin, 04 Januari 2010 – 17:58 WIB
JAKARTA — Ultimatum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Anggodo Widjojo segera ditetapkan sebagai tersangka direspon positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Bibit Samad Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya segera meningkatkan penyelidikan dugaan upaya menghambat proses hukum kasus korupsi ke tahap penyidikan dan menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangkanya.
Hal itu diungkapkan Bibit saat ditemui wartawan usai tampil sebagai salah satu pembicara diskusi di Jakarta, Senin (4/1). “Ya, segera. Dalam waktu dekat,” ujar Bibit menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan Anggodo Widjojo ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian wakil pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu juga menegaskan bahwa kasus Anggodo itu masih dalam tahap penyelidikan. Seperti diketahui, Anggodo adalah adik kandung bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang kini menjadi buronan KPK karena korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Sementara saat tampil sebagai pembicara diskusi, Bibit menyatakan bahwa untuk strategi penyelidikan KPK tidak akan membeberkan kasus-kasus yang diselidiki KPK ke publik. Alasannya, agar pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi tidak berupaya meloloskan diri. “Kasihan penyidiknya, nanti kalau kita sampaikan (ke publik) penjahatnya pasang kuda-kuda,” kata Bibit.
JAKARTA — Ultimatum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Anggodo Widjojo segera ditetapkan sebagai tersangka direspon positif oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan