Bibit Isyaratkan Anggodo Segera jadi Tersangka
Senin, 04 Januari 2010 – 17:58 WIB
Pensiunan polisi itu juga menegaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK setidaknya memerlukan dua alat bukti yang kuat. “Kalau masih penyelidikan ya kita tidak bisa bicara. Tetapi kalau sudah penyidikan, berarti sudah ada tersangkanya," tandas Bibit.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus ANggodo. Hasilnya, Anggodo akan segera dipanggil untuk diperiksa. "KPK tadi rapat untuk ekspose mengenai kasus Anggodo. Rencananya dalam pekan ini kita akan panggil untuk dimintai keterangan," ujar Johan.
Lebih lanjut Johan juga menegaskan, KPK tetap masih giat mengusut kasus Anggodo. Namun Johan membantah jika ekspose hari ini karena ada tekanan dan ancaman somasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW). "Tetapi berdasar pada pencarian alat bukti yang terkait kasus Anggodo," tandasnya.
Johan justru membeberkan, kasus Anggodo itu merupakan kasus limpahan dari Mabes Polri. KPK, lanjut Johan, secara aktif juga telah menindaklanjuti pelimpahan tersebut. Hanya saja Johan mengaku belum mendapat kepastian kapan persisnya Anggodo diperiksa KPK. "Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan rencananya pekan ini, belum konfirmasi lagi harinya. Tapi sudah direncanakan," sambung Johan.
JAKARTA — Ultimatum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Anggodo Widjojo segera ditetapkan sebagai tersangka direspon positif oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan