Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan
Senin, 28 September 2009 – 14:32 WIB
Menurut Ahmad Rifai, anggota kuasa hukum KPK, laporan itu terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan berkaitan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. Karena telah melanggar pasal 6 huruf n, o dan q PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polisi, yaitu soal rekayasa tentang penyidikan dan pemaksaan penyidikan yang bukan kewenangannya itu.
Baca Juga:
"Yang kedua, penyidikan ini tidak berdasarkan kepentingan hukum yang berlaku. Kami nilai ini melanggar pasal 19 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenangan, yang jelas dilakukan penyidik, di mana mempengaruhi proses penyidikan dan mengubah materi penyidikan. Ini sudah merupakan kejahatan," terang dia.
Tim kuasa hukum KPK mendesak Kapolri untuk melakukan sidang disiplin dan sidang kode etik profesi kepolisian negara. Hal itu akan disampaikan Kapolri melalui surat lewat Irwasum.
Soal pemaksaan kewenangan, Achmad mengatakan, pada awalnya pemeriksaan Bibit dan Chandra melakukan pemeriksaan berdasarkan atas testimoni AA. Tapi kepolisian tidak bisa membuktikan isi testimoni AA tersebut dan justru memaksakan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Katanya, jika polisi tidak bisa membuktika testimoni AA itu seharusnya dilakukan penghentian penyidikan.
JAKARTA- Usai wajib lapor dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto langsung meninggalkan Bareskrim Mabes Polri. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad