Bibit Pasrahkan Nasib ke Kejaksaan
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 00:22 WIB
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10). "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10). (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri