Bibit Senang Jaksa Banding
Selasa, 20 April 2010 – 19:38 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto buka suara soal dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bibit mengaku tak kaget jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan pada akhirnya ditolak pengadilan. Menurut dia, ini disebabkan konstruksi SKP2 memang memungkinkan untuk digugat. Bibit juga enggan berkomentar saat disinggung banyaknya pertimbangan putusan hakim yang mengutip pendapat ahli hukum dari kubu Anggodo seperti pengacara OC Kaligis dan saksi ahli Hairul Huda. “Itu hak hakim,” ucapnya.
“Saya nggak kaget. Sebab konstruksi SKP2-nya mungkin untuk digugat,” ucap Bibit saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Selasa (20/4). Karena bukan pihak yang digugat, KPK ataupun dirinya tak bisa melakukan apa-apa. “Kita tidak dimintai pertimbangan, lagian itu kewenangan kejaksaan,” tambahnya.
Kalaupun dia akhirnya harus duduk sebagai terdakwa bersama Chandra Martha Hamzah, Bibit mengaku punya senjata pamungkas. “Saya waktu itu di Peru, sedang Pak Chandra ada di kantor, waktu itu mau nangkap orang. Banyak saksinya,” ungkapnya. Bibit tertawa saat ditanya wartawan apakah ada alibi baru untuk menghadapi persidangan nanti. “Alibinya tetap itu jugalah. Kalau tuduhannya berubah lagi, makin jelas ada rekayasa,” sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto buka suara soal dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur