Bibit Senang Jaksa Banding

Bibit Senang Jaksa Banding
Bibit Senang Jaksa Banding
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto buka suara soal dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bibit mengaku tak kaget jika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan pada akhirnya ditolak pengadilan. Menurut dia, ini disebabkan konstruksi SKP2 memang memungkinkan untuk digugat.

“Saya nggak kaget. Sebab konstruksi SKP2-nya mungkin untuk digugat,” ucap Bibit saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Selasa (20/4). Karena bukan pihak yang digugat, KPK ataupun dirinya tak bisa melakukan apa-apa. “Kita tidak dimintai pertimbangan, lagian itu kewenangan kejaksaan,” tambahnya.

Kalaupun dia akhirnya harus duduk sebagai terdakwa bersama Chandra Martha Hamzah, Bibit mengaku punya senjata pamungkas. “Saya waktu itu di Peru, sedang Pak Chandra ada di kantor, waktu itu mau nangkap orang. Banyak saksinya,” ungkapnya. Bibit tertawa saat ditanya wartawan apakah ada alibi baru untuk menghadapi persidangan nanti. “Alibinya tetap itu jugalah. Kalau tuduhannya berubah lagi, makin jelas ada rekayasa,” sebutnya.

Bibit juga enggan berkomentar saat disinggung banyaknya pertimbangan putusan hakim yang mengutip pendapat ahli hukum dari kubu Anggodo seperti pengacara OC Kaligis dan saksi ahli Hairul Huda. “Itu hak hakim,” ucapnya.

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto buka suara soal dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News