Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
Rabu, 05 Februari 2025 – 15:54 WIB
“Hal ini jelas telah melanggar Konstitusi asas perlindungan atas Hak Asasi Manusia Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan melanggar ketentuan Pasal 112 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 75 KUHAP," demikian pengacara Hasto berbicara di pengadilan.
Toh, penasihat hukum Hasto beranggapan langkah penyitaan barang dari Kusnadi dilakukan dengan cara mengelabui dan memanipulasi.
“Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP," kata kuasa hukum dalam pengadilan. (ast/jpnn)
Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan penyitaan barang bukti yang melanggar hukum oleh KPK.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum