Bicara Pasal 33 UUD di STIE Banjarmasin, LaNyalla Sebut Koperasi sebagai Lantai Bursa Rakyat

Bicara Pasal 33 UUD di STIE Banjarmasin, LaNyalla Sebut Koperasi sebagai Lantai Bursa Rakyat
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kebijakan perekonomian nasional yang tertuang di Pasal 33 UUD 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi. Foto: DPD RI

"Terutama di era Robotisasi, di mana peran manusia akan digantikan oleh robot dan mesin yang memiliki kemampuan artificial intelligent,” imbuhnya.

Dia menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya menjadi penanda bahwa negara harus aktif membangun kesejahteraan sosial.

"Pasal 33 UUD 1945 adalah salah satu pasal, dimana Ayat (1), (2) dan (3), tidak mengalami perubahan pada momentum perubahan konstitusi pada kurun waktu 1999-2002, meskipun kemudian ditambah dengan Ayat (4) dan (5) hasil Amandemen. Karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman," jelasnya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengatakan juga salah satu alasan mengapa Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) tidak diubah adalah karena pasal ini dianggap karya yang monumental yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa.

"Adalah Muhammad Hatta, salah seorang founding father sekaligus juga penggagas Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kelahiran Pasal 33 UUD 1945 dilatarbelakangi semangat kolektivitas yang didasarkan pada semangat tolong menolong," terangnya.

Selain itu, lanjut LaNyalla, implikasi semangat kolektivitas yang didasari semangat tolong menolong ini membawa beberapa konsekuensi.

Pertama, penguasaan sektor-sektor perekonomian dijalankan dengan bentuk Koperasi. Kedua, Diperlukan perencanaan pembangunan ekonomi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, perumahan dan makanan yang dilakukan oleh badan pemikir siasat ekonomi atau planning board.

"Ketiga, melakukan kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dunia," tutur LaNyalla.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kebijakan perekonomian nasional tertuang di Pasal 33 UUD 1945 yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News