Bicara Pasal 33 UUD di STIE Banjarmasin, LaNyalla Sebut Koperasi sebagai Lantai Bursa Rakyat

Bicara Pasal 33 UUD di STIE Banjarmasin, LaNyalla Sebut Koperasi sebagai Lantai Bursa Rakyat
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kebijakan perekonomian nasional yang tertuang di Pasal 33 UUD 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi. Foto: DPD RI

Kegiatan kuliah umum dilakukan gabungan secara langsung dan virtual. Secara langsung, kuliah umum dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Hanya sekitar 15 civitas academica yang hadir, termasuk 3 perwakilan mahasiswa. Sisanya mengikuti kuliah umum secara virtual.

LaNyalla didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Tiga senator dapil Kalsel juga ikut mendampingi LaNyalla. Mereka adalah Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman, yang juga dosen di STIE Indonesia Banjarmasin. (jpnn)

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut kebijakan perekonomian nasional tertuang di Pasal 33 UUD 1945 yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News