Bicara Pentingnya PPHN, Bamsoet Pastikan Tak Ada Agenda Penambahan Masa Jabatan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan mayoritas publik menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Hal itu sesuai dengan hasil survei lembaganya pada periode 2014-2019.
Dorongan terhadap gagasan itu juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari PBNU, PP Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.
Gagasan tersebut juga telah direkomendasikan MPR periode 2009-2014. Kemudian ditindaklanjuti MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan amendemen konstitusi terbatas, yaitu dengan mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional model GBHN, yang dalam rekomendasi MPR 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Aspirasi senada juga saya terima pada saat memenuhi undangan berbagai forum akademik yang diselenggarakan di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, Bali, Aceh, Riau, dan Surabaya," ucap Bamsoet saat mengisi materi Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LK II) FH Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar secara virtual dari Jakarta, Selasa (3/8).
"Alasan yang paling kuat, karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan serta tidak memberikan peta arah dan haluan yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional," lanjutnya.
Menurut mantan ketua DPR itu, dalam perspektif hukum administrasi negara, asas pokok penyelenggaraan pemerintahan adalah 'besturen is planen' atau memerintah adalah merencanakan, yakni menegaskan pentingnya makna sebuah perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Terlebih saat ini kita sudah menapakkan kaki pada tahap akhir periode pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025. Sudah saatnya kita melakukan kontemplasi dan evaluasi mengenai perencanaan pembangunan nasional ke depan, agar dapat membawa kemanfaatan dan berdampak nyata bagi sebesar besarnya kesejahteraan rakyat," jelas Bamsoet.
Wakil ketua umum Partai Golkar ini menerangkan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa adalah melalui ketetapan MPR, bukan melalui undang-undang (UU) yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahas amendemen terbatas konstitusi saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum UNHAS Makassar.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan