Bicara Pentingnya PPHN, Bamsoet Pastikan Tak Ada Agenda Penambahan Masa Jabatan Presiden

Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
Menurut dia, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN mempunyai konsekuensi adanya amendemen terbatas, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi.
"Antara lain, penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," tutur Bamsoet.
Bamsoet mengatakan Pasal 37 Konstitusi mengatur secara rigid mekanisme usul amendemen konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis, dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
Baca Juga: 2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Seperti misalnya penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu menggambarkan, secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.
Selain itu, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreativitas bagi presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan, dan justru menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bahas amendemen terbatas konstitusi saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum UNHAS Makassar.
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak