Bicara Praktik Politik Sandera, PIeter Sentil Para Elite Korup
jpnn.com - Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli mengatakan bahwa praktik politik sandera dapat merusak institusi penegak hukum.
Hal itu disampaikan Pieter dalam analisisnya berjudul “Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum, dan Ekonomi yang Bermartabat”.
"Alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu," kata Pieter dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/8).
Dia mengatakan istilah politik sandera merujuk pada penggunaan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan politik atau pihak yang berseberangan.
Praktik demikian belakangan kerap digunakan dalam percakapan politik di Indonesia.
“Praktik ini bisa terjadi secara terang-terangan atau dilakukan dengan cara yang lebih tersembunyi melalui lobi-lobi di balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Pieter memandang akar masalah korupsi semakin dalam tertanam pada relasi antara elite politik dan kekuasaan.
Dia berpendapat, keterlibatan elite dalam praktik korupsi dapat menyandera politik nasional, menghambat pembangunan, dan menjauhkan masyarakat dari cita-cita keadilan sosial.
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut praktik politik sandera dapat merusak institusi penegak hukum. Dia lantas menyentil para elite korup.
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta