Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik

Dia juga menyinggung soal pemberkasan perkara super kilat sehingga perkara yang kini dijalaninya memuat kriminalisasi.
Menurut Hasto, proses berkas perkara dari penetapan tersangka sampai P21 biasanya dilakukan KPK dalam 120 hari.
Namun, Hasto mengatakan, pemberkasan terhadap perkaranya sampai P21 hanya diproses dalam waktu sekitar dua pekan.
"Proses P21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu," ujarnya.
Dia juga mengatakan perkara yang membuatnya sebagai terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara, sehingga aneh KPK mengebut proses hukum.
"Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku menjadi tahanan politik menyikapi proses hukum yang dijalaninya sebagai terdakwa dua perkara.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik