Bicara soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kami Memang Ada Kelemahan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jajarannya memiliki kelemahan menangkap buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, bos PT Era Giat Prima Djoko Tjandra ke Indonesia.
Sebab, ia mengakui bahwa Djoko Tjandra dikabarkan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) perkaranya.
"Kami juga memang ada kelemahan. Pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK. Jujur, ini kelemahan intelijen kami, tetapi itulah yang ada," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).
Burhanuddin mengatakan pihaknya pu sudah menanyakan kepada PN Jaksel, dan didapati informasi bahwa PK-nya didaftarkan ke pelayanan terpadu, sehingga identitasnya tidak terkontrol.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami," ungkap Burhanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa berdasar informasi yang diperolehnya Djoko bisa masuk ke Indonesia karena secara aturan tidak ada lagi pencekalan terhadap yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan, berdasar pemikiran Kejagung, Djoko ini sudah terpidana sehingga seharusnya pencekalannya tidak ada batasan waktu.
"Pencekalan, tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum, tetapi kalau ini sudah terpidana seharusnya pencekaan ini terus menerus dan berlaku sampai tertangkap," ujarnya.
Mantan Jamdatun Kejagung itu menyatakan pihaknya tidak menyalahkan siapa pun terkait persoalan ini. Namun, kata dia, berdasar pemikiran yuridis pihaknya, pencekalan untuk terpidana seharusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui jajarannya memiliki kelemahan menangkap buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, bos PT Era Giat Prima Djoko Tjandra ke Indonesia
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi