Bicara soal PPPK, Korwil Honorer K2 Jatim Dikecam Rekan-rekannya, Panas!
jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 yang tergabung dalam Ikatan Komunikasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nasional terkejut dengan pernyataan salah satu pengurus forum yang meminta agar pengangkatan PPPK dibatalkan.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jatim Eko Mardiono usul agar pemerintah tidak mengangkat 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2, hasil seleksi Februari 2019.
Alasan Eko karena saat rekrutmen tidak ada regulasinya sehingga cacat hukum.
Miftahol Arifin, honorer K2 dari Pamekasan Jatim, menilai usulan itu lucu.
"Ini sangat lucu ya. Honorer kok menyalahkan pemerintah. Rekrutmen PPPK pada Februari 2019 sudah melalui Juknis dan aturan hukum. Mbok yo pelajari dulu aturan hukum baru berkomentar biar tidak asal bunyi," kata Miftahol Arifin, honorer K2 dari Pamekasan, Jawa Timur kepada JPNN.com, Rabu (15/7).
Dia menegaskan, PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di mana diatur dalam UU ASN dengan turunannya PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Agung Alvin, honorer K2 yang lulus PPPK tahap satu dari Blora, Jawa Tengah juga sangat menyayangkan sikap pengurus forum yang tidak mendukung rekan-rekannya lulus.
Padahal bila regulasi PPPK turun dan tahap satu diangkat, otomatis honorer K2 yang belum terakomodir di tahun 2019 bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Dihubungi terpisah, Hanif Darmawan, honorer K2 dari Kuningan Jawa Barat terang-terangan mengecam pernyataan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono yang ingin membatalkan hasil rekrutmen PPPK 2019.
Berita terbaru PPPK hari ini: Sejumlah honorer K2 mengecam Korwil Honorer K2 Jatim Eko Mardiono.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024