Bicara soal Presidential Threshold, Fadli Zon Kenang Masa Memimpin Rapat Paripurna

Dengan adanya aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fadli menyebut seolah-olah ada seleksi terlebih dahulu oleh elite politik sebelum akhirnya calon presiden potensial disodorkan ke masyarakat.
“Jadi, sejak awal ini sudah ada babak penyisihan. Babak penyisihannya itu adalah misalnya dipatok dua paket atau tidak paket padahal bisa lebih banyak lagi," jelasnya.
"Calon-calon terbaik itu bisa tidak mendapatkan tiket, calon-calon terbaik itu bisa disisihkan karena bisa dianggap tidak sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang besar," lanjutnya.
Menurut dia, aturan Presidential Treshold ini menjadi pekerjaan rumah bagi demokrasi Indonesia.
"Pembatasannya ini yang tidak adil. Ini yang membuat kemudian sangat terbatas, kita tidak mempunyai calon-calon terbaik anak bangsa," pungkas Fadli Zon.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menyatakan sejak dulu partainya telah menolak Presidential Threshold
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa