Bicara Stikom Bandung, Mendikti Saintek Ancam Tutup Kampus yang Main-Main dengan Aturan
jpnn.com, BANDUNG - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro ikut mengomentari perihal kasus yang sedang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung.
Kasusnya adalah Stikom Bandung mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018 – 2023.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Dalam kasus ini, 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 dibatalkan. Para alumni harus mengembalikan ijazah nya kembali ke Stikom Bandung.
“Kan sudah diproses oleh Dikti untuk mengulang, kita tidak bisa meneruskan pendidikan tanpa mengikuti aturan," kata Satryo usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1/2025) sore.
Pelanggaran berat yang dilakukan Stikom Bandung hingga diberikan sanksi administrasi oleh Kemendikti Saintek menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Ini jadi teguran kepada para perguruan swasta dan negeri, jangan sekali-kali meluluskan tanpa mengikuti kaidah yang berlaku. Ada seperti itu kita akan tindak tegas," tegasnya.
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro ikut mengomentari perihal kasus yang sedang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung.
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Pantau Persoalan Penarikan Ijazah Alumni Stikom Bandung, LLDIKTI Singgung Soal Sanksi Berat
- Sukarelawan Ridwan Kamil Bantu Seorang Anak Tebus Ijazah
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Tak Ada Formasi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Bisa Melamar Sesuai Ijazah
- Setahun Lebih Menanti, 754 Pelajar Surabaya Akhirnya Bisa Terima Ijazahnya