Bicara Transaksi Kripto dan Pendanaan Terorisme, Sahroni Minta PPATK Beraksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memelototi transaksi kripto yang rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Hal itu disinggung Sahroni saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).
Forum yang dipimpin politikus Nasdem itu membahas evaluasi kinerja PPATK sepanjang 2021 dan isu-isu transaksi keuangan yang sedang menjadi perbincangan.
Pada kesempatan itu, Sahroni berbicara tentang isu pendanaan terorisme di Indonesia yang belum diketahui hingga perkembangan transaksi kripto yang dicurigai menjadi sarana pencurian uang.
“Pak Kepala, saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme," ucap Sahroni.
Dia menyebut meski kelihatan sepi, tetapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui terkait pendanaan terorisme sekarang ini.
"Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto," ucap Sahroni.
Menanggapi hal itu, Ketua PPATK Ivan menerangkan bahwa lembaganya telah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal menggunakan kripto maupun NFT.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta PPATK memelototi transaksi kripto dan pendanaan terorisme di Indonesia.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia