Bicara Udara Dukung Penegakan Hukum Atasi Polusi di Jabodetabek

Bicara Udara Dukung Penegakan Hukum Atasi Polusi di Jabodetabek
Rombongan Bicara Udara bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polusi udara di wilayah Jabodetabek makin menjadi perhatian serius. Dampaknya tak hanya merusak kualitas udara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Menanggapi hal ini, pemerintah merilis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.

Aturan ini menjadi landasan dalam penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pelaku pencemaran udara.

Co-founder Bicara Udara, Novita Natalia menyambut baik langkah pemerintah tersebut.

Dalam momentum 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, dia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk lebih proaktif dalam implementasi aturan ini guna mengatasi polusi udara, khususnya di kawasan Jabodetabek.

"Langkah ini penting untuk menegakkan hukum terhadap pihak yang melanggar batas ambang polusi dan menyebabkan pencemaran udara," ujar Novita, Senin (27/1/2025), di Jakarta.

Novita juga mengungkapkan bahwa Bicara Udara terus berperan aktif dalam advokasi kebijakan terkait pengendalian polusi udara.

Pada akhir tahun lalu, dalam audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Bicara Udara mengusulkan berbagai langkah untuk melibatkan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.

Bicara udara mendukung pemerintah dalam penegakan hukum untuk atasi polusi di Jabodetabek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News