Bicara UU Pemerintahan Aceh, Prof Yusril Siap Membantu
jpnn.com, BANDA ACEH - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangannya.
"Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang," kata Prof Yusril di Banda Aceh, Jumat (11/8).
Pernyataan itu disampaikannya saat mengisi diskusi terkait sejarah UU Pemerintahan Aceh dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.
Dia menyadari dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.
Oleh karena itu, Yusril menilai UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan.
"Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional," ujarnya.
Dia berpendapat jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.
"Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebut UU Pemerintahan Aceh (UUPA) banyak kekurangan. Dia siap membantu pemerintah.
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi