Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, KARANGANYAR - Seorang oknum bidan berinisial BND, 25, dijemput polisi karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang. Aksinya menguras isi tabungan milik sahabatnya sebesar Rp16 juta terekam CCTV.
Padahal, BND dan korban, Rice Mutiara, 25, sama-sama bidan di rumah sakit swasta yang sama di kawasan di Jalan Bilal Medan.
Tersangka BND warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Medan-Tembung ini telah diringkus petugas.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan kasus pembobolan ATM ini berawal saat korban kehilangan kartu ATM yang disimpan di balik casing handphone-nya, pada April 2020 lalu.
“Korban sempat bertanya dengan pelaku yang saat itu tinggal sekamar dengannya. Namun pelaku waktu itu mengaku tidak mengetahui keberadaan ATM korban. Bahkan pelaku menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” jelas Arifin, Jumat (19/6/2020).
Korban akhirnya mengurus kehilangan ATM itu dua hari setelah disarankan pelaku. Dan, sungguh kaget korban saat mendapati rekening koran tabungannya sudah kosong.
“Kurang lebih Rp16 juta isi tabungan korban dikuras pelaku,” beber Arifin.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak BRI, yang mengeluarkan ATM korban. Di sana pihak kepolisian berhasil mengetahui penarikan terakhir melalui ATM milik korban.
Seorang oknum bidan berinisial BND, 25, dijemput polisi karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang. Aksinya menguras isi tabungan milik sahabatnya sebesar Rp16 juta terekam CCTV.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Viral, Pria Bersenjata Api Culik Seorang Ibu di Bandung
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam