Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mendapat penolakan. Kali ini datang dari Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir. Menurut dia, PP tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.
"PP Manajemen PPPK bukti kalau Presiden Jokowi tidak adil. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan," kata Said kepada JPNN, Jumat (7/12)..
Jika mau adil, lanjut Said, seharusnya Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung hukum pengangkatan bidan desa PTT pusat yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.
"Apa beda pengabdian honorer K2 dan bidan desa PTT pusat. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini. Kok ada perbedaan begitu. Katanya negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja," kritik Said.
Yang membuat miris, lanjutnya, PP 49/2018 sepertinya hanya mengakomodir guru dan tenaga kesehatan. Ini sangat tidak manusiawi sehingga wajar bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.
Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek lantaran tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.
"Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
Said memertanyakan sikap pemerintah yang mengangkat bidan desa PTT menjadi PNS, namun tidak untuk honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya