Bidan Dewi Langgar Kode Etik
Jumat, 19 Februari 2016 – 10:51 WIB

Bidan Dewi S. Bahren tersangkut kasus aborsi. FOTO: Timor Express/JPNN.com
“Kita akan tunggu. Jika keterangan dari dokter kandungan sudah ada, maka selanjutnya kita tinggal melakukan pemeriksaan tambahan untuk tersangka Bidan Dewi S. Bahren," sebut Didik.
Jika semua sudah selesai, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke JPU Kejari Kupang. Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu pemeriksaan berkas tersangka Dewi S. Bahren oleh JPU. Jika ada petunjuk, kata Didik, pihaknya akan melengkapi petunjuk itu. Dengan demikian, proses hukum terhadap Bidan Dewi S. Bahren tidak berlarut-larut lagi.(gat/sam/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti