Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan
jpnn.com, PALEMBANG - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan maupun persalinan di rumah.
Hal ini karena di Permenkes tersebut ada larangan bidan praktik ke rumah pasien. Pasal 14 ayat (1) bunyinya, “Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.”
Bahkan di OKU Selatan (OKUS) ada bumil yang melahirkan di jalan saat menuju rumah bidan. Sementara bidan tak mau datang ke rumah pasien karena dilarang Permenkes.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU Selatan, Drs Herman Azedi MM mengakui pelarangan itu diberlakukan bukan kebijakan dinas, tapi Permenkes.
"Layanan persalinan harus dilakukan di tempat praktik atau fasilitas kesehatan, tidak boleh ke rumah pasien, karena rawan risiko infeksi, dan lainnya," ujarnya, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Sekretaris Dinkes Kota Palembang, dr Alfarobi juga mengaku memang bidan dilarang praktek ke rumah pasien.
"Apalagi jika bidan itu justru tidak memiliki kompetensi. Jika melanggar, kami beri sanksi peringatan, sampai pemutusan surat izin praktek bidan," ujarnya.
Namun sayang, bidan Maria Mahdalena AmKeb mengakui masih banyak bidan memberikan bantuan langsung bagi ibu yang akan melahirkan di rumahnya.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan
- Danone Indonesia Perkuat Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluar
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- 7 Minuman Lezat yang Aman Dikonsumsi Ibu Hamil
- Peduli Kesehatan Ibu dan Bayi, Kampanye 'Ayo Ke Bidan' Kembali Digencarkan
- Viral Video Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung Cuma Dokumentasi Saja
- Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka