Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan

Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan
Ilustrasi bayi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan maupun persalinan di rumah.

Hal ini karena di Permenkes tersebut ada larangan bidan praktik ke rumah pasien. Pasal 14 ayat (1) bunyinya, “Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.”

Bahkan di OKU Selatan (OKUS) ada bumil yang melahirkan di jalan saat menuju rumah bidan. Sementara bidan tak mau datang ke rumah pasien karena dilarang Permenkes.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKU Selatan, Drs Herman Azedi MM mengakui pelarangan itu diberlakukan bukan kebijakan dinas, tapi Permenkes.

"Layanan persalinan harus dilakukan di tempat praktik atau fasilitas kesehatan, tidak boleh ke rumah pasien, karena rawan risiko infeksi, dan lainnya," ujarnya, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Sekretaris Dinkes Kota Palembang, dr Alfarobi juga mengaku memang bidan dilarang praktek ke rumah pasien.

"Apalagi jika bidan itu justru tidak memiliki kompetensi. Jika melanggar, kami beri sanksi peringatan, sampai pemutusan surat izin praktek bidan," ujarnya.

Namun sayang, bidan Maria Mahdalena AmKeb mengakui masih banyak bidan memberikan bantuan langsung bagi ibu yang akan melahirkan di rumahnya.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97/2017 membuat sejumlah ibu hamil (bumil) di berbagai pelosok daerah kesulitan mendapatkan pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News