Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi
Senin, 12 Juli 2010 – 12:36 WIB
BANJARMASIN- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Drg Rosihan Adhani MS mengingatkan para bidan untuk tidak mempromosikan atau terlibat dalam penjualan produk susu untuk para bayi. Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah agar masyarakat lebih mengutamakan memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayi. “Saya harap aturan ini dijalankan dengan baik. Bidan merupakan ujung tombak sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya ASI bagi bayi. Jadi jangan sampai nanti ada bidan justru menjual produk susu,” terangnya.
“Pemerintah konsisten melarang bidan untuk turut mempromosikan susu bayi apalagi menjual kepada masyarakat,” kata Rosihan Adhani kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Baca Juga:
Dikatakan, kebijakan ini tidak hanya diberlakukan untuk bidan, tetapi seluruh tenaga kesehatan di Kalsel diharapkan menjalankan aturan tersebut. Ditambahkan, Rosihan, para bidan selalu diarahkan menjadi ujung tombak sosialisasi pentinganya ASI bagi bayi.
Baca Juga:
BANJARMASIN- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Drg Rosihan Adhani MS mengingatkan para bidan untuk tidak mempromosikan atau terlibat
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang