Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi

Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi
Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi
Selain itu, Rosihan juga meminta perusahaan produsen susu bayi tidak memanfaatkan bidan untuk meningkatkan penjualan. Sebab, jika ditemukan bidan maupun perusahaan yang melanggar aturan ini, maka Dinkes akan melakukan tindakan tegas.

Selain melarang bidan mempromosikan serta menjual susu bayi, pengelola rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya juga dilarang mempromosikan susu bayi dalam bentuk apapun baik melalui promosi dalam bentuk spanduk dan gambar maupun promosi secara langsung. 

Alasan ketatnya larangan penjualan susu bayi, menurut Rosihan, karena kebutuhan gizi bayi paling tepat didapatkan dari ASI bukan dari susu bayi. Salah satu zat yang terkandung dalam ASI yang sangat penting bagi bayi adalah Kolostrum. Zat ini sangat penting bagi bayi terutama dalam hal menjaga kekebalan tubuh dan kecerdasan otak.

“Kita selalu sosialisasikan ASI adalah makanan bayi yang utama karena mengandung gizi yang sangat diperlukan bayi,” pungkasnya.(mr-111/fuz/jpnn)

BANJARMASIN- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Drg Rosihan Adhani MS mengingatkan para bidan untuk tidak mempromosikan atau terlibat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News