Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi
Senin, 12 Juli 2010 – 12:36 WIB
Selain itu, Rosihan juga meminta perusahaan produsen susu bayi tidak memanfaatkan bidan untuk meningkatkan penjualan. Sebab, jika ditemukan bidan maupun perusahaan yang melanggar aturan ini, maka Dinkes akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Selain melarang bidan mempromosikan serta menjual susu bayi, pengelola rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya juga dilarang mempromosikan susu bayi dalam bentuk apapun baik melalui promosi dalam bentuk spanduk dan gambar maupun promosi secara langsung.
Alasan ketatnya larangan penjualan susu bayi, menurut Rosihan, karena kebutuhan gizi bayi paling tepat didapatkan dari ASI bukan dari susu bayi. Salah satu zat yang terkandung dalam ASI yang sangat penting bagi bayi adalah Kolostrum. Zat ini sangat penting bagi bayi terutama dalam hal menjaga kekebalan tubuh dan kecerdasan otak.
“Kita selalu sosialisasikan ASI adalah makanan bayi yang utama karena mengandung gizi yang sangat diperlukan bayi,” pungkasnya.(mr-111/fuz/jpnn)
BANJARMASIN- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Drg Rosihan Adhani MS mengingatkan para bidan untuk tidak mempromosikan atau terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024
- Nina Agustina Mengucurkan Bantuan 500 Benih Padi untuk Warga Indramayu
- Banjir Disertai Lumpur Melanda 71 Rumah di Desa Bobo
- Bocah yang Tenggelam di Sungai Koltim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 130 Guru PPPK Kota Jayapura Terima SK, Dituntut Buktikan Kinerja dan Produktivitas