Bidan Dilarang Jualan Susu Bayi
Senin, 12 Juli 2010 – 12:36 WIB
Selain itu, Rosihan juga meminta perusahaan produsen susu bayi tidak memanfaatkan bidan untuk meningkatkan penjualan. Sebab, jika ditemukan bidan maupun perusahaan yang melanggar aturan ini, maka Dinkes akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Selain melarang bidan mempromosikan serta menjual susu bayi, pengelola rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya juga dilarang mempromosikan susu bayi dalam bentuk apapun baik melalui promosi dalam bentuk spanduk dan gambar maupun promosi secara langsung.
Alasan ketatnya larangan penjualan susu bayi, menurut Rosihan, karena kebutuhan gizi bayi paling tepat didapatkan dari ASI bukan dari susu bayi. Salah satu zat yang terkandung dalam ASI yang sangat penting bagi bayi adalah Kolostrum. Zat ini sangat penting bagi bayi terutama dalam hal menjaga kekebalan tubuh dan kecerdasan otak.
“Kita selalu sosialisasikan ASI adalah makanan bayi yang utama karena mengandung gizi yang sangat diperlukan bayi,” pungkasnya.(mr-111/fuz/jpnn)
BANJARMASIN- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Drg Rosihan Adhani MS mengingatkan para bidan untuk tidak mempromosikan atau terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah