Bidan Hamil Ikut Demo, jika Lahir Diberi Nama 'Yuddy'
JAKARTA--Kegembiraan membuncah di hati puluhan perwakilan bidan desa PTT usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (28/9). Mereka merasa perjuangan dengan cara mengerahkan massa telah membuahkan hasil.
"Alhamdulillah perjuangan kami membuahkan hasil. Pak Menteri akhirnya mau mengangkat kami tanpa tes dan sekaligus diangkat pada 2016," kata Ketum Pengurus Pusat Forum Bidan Desa PTT Indonesia Lilik Dian Ekasari di Kantor KemenPAN-RB.
Menurut Lilik, kebijakan MenPAN-RB menjadi hadiah luar biasa bagi mereka. Terlebih mereka sudah mengabdi di atas 10 tahun di daerah terpencil. "Kami ini tugasnya sangat berat, menyelamatkan anak bangsa. Alhamdulillah Pak Menteri tidak menutup mata akan hal ini," terangnya.
Lilik menambahkan, 16 ribu bidan desa PTT yang masuk dalam forum benar-benar mengabdi di daerah terpencil dan rata-rata mulai 2005. Lilik mengaku memiliki data nama dan alamat seluruh bidan desa PTT.
"Kami beri penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Menteri. Kami juga doakan semoga Menteri Yuddy diberikan segala keberkahan," ujarnya yang diaminkan seluruh bidan desa PTT.
Dharmawati, bidan desa PTT di Tangerang yang tengah hamil tua bahkan berjanji di hadapan MenPAN-RB, akan memberikan nama Yuddy kepada putranya.
"Kalau anak saya lahir, saya kasi nama Yuddy sebagai tanda syukur saya ke Pak Menteri yang baik hati," kata Dharmawati kegirangan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kegembiraan membuncah di hati puluhan perwakilan bidan desa PTT usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar