Bidan Laporkan Hakim ke KY
Sikapi Vonis Kasus Malapraktik
Selasa, 17 Mei 2011 – 14:41 WIB
PADANG- Desi Sarli dan Siska Malasari, dua bidan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus malapraktik, melaporkan dua dari tiga hakim yang memvonis mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada 14 Maret lalu.
Pengaduan itu dilayangkan Desi dan Siska ke KY menyusul banding atas perkara pidana No.536/Pid.B/2010 PN Padang. Desi dan Siska menilai, hakim yang memvonis mereka bersalah tidak tepat, karena merasa telah bekerja sesuai standar profesi.
Baca Juga:
Komisi Yudisial merespons surat Desi dan Siska. Dalam surat balasannya, KY meminta Desi dan Siska melengkapi persyaratan administrasi seperti fotocopy KTP/SIM/paspor, uraian perkara dan nama hakim yang dilaporkan, serta uraian yang jelas disertai bukti, pokok laporan dan hal yang dimohonkan mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum yang dilakukan majelis hakim.
KY juga meminta berkas penanganan perkara kedua terdakwa di pengadilan apabila sudah diputuskan dan meminta agar foto copy putusan perkara (a-quo) dilampirkan dalam laporan. "Kami sudah melengkapi semua berkas tersebut dan telah kami kirimkan kembali ke KY. Mudah-mudahan dengan menyurati KY, kami mendapatkan perlindungan hukum,"Â ujar Desi Sarli kepada Padang Ekspres, Sabtu (14/5).
PADANG- Desi Sarli dan Siska Malasari, dua bidan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus malapraktik, melaporkan dua dari tiga hakim yang
BERITA TERKAIT
- 6.412 Pelamar CPNS Lulus Seleksi Administrasi, Andry: Persiapkan Diri untuk Tahapan Berikutnya
- 2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat
- Mahakam Investment Forum 2024: Kaltim Siap Jadi Superhub Ibu Kota Nusantara
- Marak Nama Para Tenaga Honorer Banten Dicatut Parpol, Terancam Gagal Daftar PPPK
- Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan
- 1.500 PTT Pemkot Bengkulu Bakal Dipertahankan