Bidan Laporkan Hakim ke KY

Sikapi Vonis Kasus Malapraktik

Bidan Laporkan Hakim ke KY
Bidan Laporkan Hakim ke KY
PADANG- Desi Sarli dan Siska Malasari, dua bidan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus malapraktik, melaporkan dua dari tiga hakim yang memvonis mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada 14 Maret lalu.

Pengaduan itu dilayangkan Desi dan Siska ke KY menyusul banding atas perkara pidana No.536/Pid.B/2010 PN Padang. Desi dan Siska menilai, hakim yang memvonis mereka bersalah tidak tepat, karena merasa telah bekerja sesuai standar profesi.

Komisi Yudisial merespons surat Desi dan Siska. Dalam surat balasannya,  KY meminta Desi dan Siska melengkapi persyaratan administrasi seperti fotocopy KTP/SIM/paspor, uraian perkara dan nama hakim yang dilaporkan, serta uraian yang jelas disertai bukti, pokok laporan dan hal yang dimohonkan mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum yang dilakukan majelis hakim.

KY juga meminta berkas penanganan perkara kedua terdakwa di pengadilan apabila sudah diputuskan dan meminta agar foto copy putusan perkara (a-quo) dilampirkan dalam laporan. "Kami sudah melengkapi semua berkas tersebut dan telah kami kirimkan kembali ke KY. Mudah-mudahan dengan menyurati KY, kami mendapatkan perlindungan hukum," ujar Desi Sarli kepada Padang Ekspres, Sabtu (14/5).

PADANG- Desi Sarli dan Siska Malasari, dua bidan yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus malapraktik, melaporkan dua dari tiga hakim yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News