Bidan-Perawat Wajib Berizin

Bidan-Perawat Wajib Berizin
Bidan-Perawat Wajib Berizin
JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) wajib memiliki izin praktik atau Surat Tanda Registrasi (STR). "Bila selama ini hanya dokter dan dokter gigi yang wajib punya izin praktik, tahun depan seluruh tenaga kesehatan strategis seperti bidan dan perawat harus punya STR," ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan Meinarwati.

Belum adanya kewajiban registrasi bagi tenaga kesehatan tersebut menyebabkan kualitas pelayanan dan kompetensi keahlian tenaga kesehatan tidak merata di seluruh daerah. "Sekolah perawat dan bidan banyak, tapi tidak semua terakreditasi dengan baik. Regulasi ini akan memaksa sekolah tenaga kesehatan meningkatkan mutu sehingga kompetensi tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan meningkat," paparnya.

Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan tersebut diharapkan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga kesehatan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. "Dengan kompetensi tenaga kesehatan yang standar, tidak akan ada lagi yang meragukan kualitas tenaga kesehatan berlisensi asal Papua yang bekerja di Jawa atau Sumatera," terangnya.

Dengan kewajiban tersebut, alumni sekolah kesehatan tidak dapat langsung bekerja atau membuka praktik, namun harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News