Bidan-Perawat Wajib Berizin
Sabtu, 11 Desember 2010 – 07:39 WIB
JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) wajib memiliki izin praktik atau Surat Tanda Registrasi (STR). "Bila selama ini hanya dokter dan dokter gigi yang wajib punya izin praktik, tahun depan seluruh tenaga kesehatan strategis seperti bidan dan perawat harus punya STR," ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan Meinarwati. Dengan kewajiban tersebut, alumni sekolah kesehatan tidak dapat langsung bekerja atau membuka praktik, namun harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
Belum adanya kewajiban registrasi bagi tenaga kesehatan tersebut menyebabkan kualitas pelayanan dan kompetensi keahlian tenaga kesehatan tidak merata di seluruh daerah. "Sekolah perawat dan bidan banyak, tapi tidak semua terakreditasi dengan baik. Regulasi ini akan memaksa sekolah tenaga kesehatan meningkatkan mutu sehingga kompetensi tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan meningkat," paparnya.
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan tersebut diharapkan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga kesehatan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. "Dengan kompetensi tenaga kesehatan yang standar, tidak akan ada lagi yang meragukan kualitas tenaga kesehatan berlisensi asal Papua yang bekerja di Jawa atau Sumatera," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini