Bidan-Perawat Wajib Berizin

Bidan-Perawat Wajib Berizin
Bidan-Perawat Wajib Berizin
Selain menuntaskan UU Kesehatan, pekerjaan Rumah (PR) lain yang juga masih tersendat di DPR adalah RUU Keperawatan yang memancing polemik. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sempat meminta agar RUU Keperawatan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Bila tuntutan itu tidak disahuti, maka perawat akan melakukan mogok nasional.

Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI, Harif Fadillah mengatakan bahwa pihaknya menolak keras wacana yang beredar tentang upaya menggeser RUU Keperawatan menjadi RUU Tenaga Kesehatan. Menurutnya, keberadaan RUU Tenaga Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah yang muncul pada Rapat Paripurna DPR, Oktober lalu.

Upaya itu dinilai menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat, yang menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat. "DPR dan pemerintah seharusnya meminta maaf kepada seluruh perawat Indonesia, atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat itu," katanya.

Hanif menjelaskan, RUU Keperawatan sudah menjadi prioriras pada Prolegnas tahun 2004 dan tahun 2009. Yang terakhir, masuk lagi dalam Prolegnas tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, RUU Keperawatan hilang pada paripurna bulan Oktober 2010. Justru yang masuk RUU Tenaga Kesehatan yang menggantikan RUU Keperawatan. (zul)

JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News