Bidan PTT dan Honorer Kompak Menolak Dijadikan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan ribu bidan PTT dan honorer berusia di atas 35 tahun yang tergabung dalam Komite Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak keputusan pemerintah untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi mereka keputusan tersebut sangat tidak manusiawi karena batasan usia 35 tahun itu.
"Kami menolak PPPK. Ini bertentangan dengan semangat revisi UU ASN," kata Ketua Presidium Komite Revisi UU ASN Bidan Mariani kepada JPNN, Selasa (21/3).
Menurut dia, revisi UU ASN sementara berjalan yang tujuannya mengakomodir tenaga honorer dan bidan PTT berusia di atas 35 tahun. Harusnya pemerintah memberikan melihat pengabdian tenaga berusia di atas 35 tahun.
"Kami tua karena lama mengabdi. Untuk bidan tidak ada pengangkatan, untuh honorer ada pengangkatan tapi mekanismenya dipenuhi kecurangan. Salah kah kami menuntut keadilan," serunya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menuntut keadilan dengan aksi turun ke jalan. Rencananya, aksi dilakukan awal April dengan menerjunkan 20 ribu anggota Komite Revisi UU ASN. (esy/jpnn)
Puluhan ribu bidan PTT dan honorer berusia di atas 35 tahun yang tergabung dalam Komite Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak keputusan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi