Bidan PTT Diangkat PNS, Honorer K2 Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terhadap guru honorer kategori dua (K2) di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) mendapat protes keras.
Para honorer K2 yang tersebar di seluruh daerah menilai kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan aspek keadilan.
Mereka juga mempertanyakan niat baik pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2.
"Seluruh honorer K2 menolak di-P3K-kan. Lagi pula, jaminannya apa kalau semua bisa jadi P3K? Sebab, setahu kami ada proses tes lagi," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (5/12).
Dia membandingkan sikap pemerintah menyelesaikan permasalahan bidan PTT.
Saat ini, sudah ada Panja Kebidanan yang bertugas menyelesaikan masalah bidan pegawai tidak tetap (PTT) di atas 35 tahun.
"Bidan PTT sebagian besar sudah diangkat PNS dengan alasan tenaganya sangat dibutuhkan. Apa bedanya dengan kami? Sekarang sudah krisis guru, kok, honorer K2 tetap di-P3-kan. Bukannya kami sangat layak jadi PNS," kata Titi.
Ketua FHK2I Jawa Barat Imam Supriatna juga menolak rencana itu.
Rencana pemerintah menerapkan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terhadap guru honorer kategori dua (K2) di wilayah 3T ditolak
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer