Bidan PTT Gelar Aksi Tuntut Diangkat jadi PNS

Seperti diketahui, bahwa terbitnya Permenkes Nomor 7 Tahun 2013, terutama masalah pembatasan perpanjangan bidan PTT berakibat pada kinerja bidan PTT di daerah. Sehingga perlu ada peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Begitu pula penyelesaian bidan PTT dimana penganggarannya sebaiknya tidak dibebankan kepada daerah. Namun menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan RI.
Berdasarkan data yang dihimpun Radarmas, Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas dr Istano pernah mengatakan dari hasil audiensi, bahwa bidan PTT mengusulkan adanya formasi khusus CPNS untuk bidan PTT tanpa melalui seleksi umum. Perekrutannya berasal dari bidan PTT berdasarkan masa bakti dan penilaian sesuai SOP dan SPM profesi.
Tak hanya itu, bidan PTT juga merasa berat dengan pasal 13 ayat 1 huruf e yang mengatur cuti bersalin hanya 40 hari. Ini bertentangan dengan hak reproduksi perempuan. Sehingga diusulkan untuk menyesuaikan dengan hak kepegawaian yakni cuti bersalin 3 bulan.
"Sehingga dari audiensi itu mengusulkan untuk mempertimbangkan kembali pasal 9 ayat 2 yang menyatakan perpanjangan bidan PTT paling banyak dua tahun. Diharapkan masa penugasan dan masa bakti bidan PTT tidak terputus sampai diangkat menjadi CPNS," kata Istanto, dihubungi Radarmas beberapa waktu lalu. (ttg/sus/sam/jpnn)
JAKARTA - Ribuan bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) dari sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara Jakarta, Senin (19/8). Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan