Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

Dikatakannya, sistem kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun yang membuat mereka menolak solusi penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme PPPK.
Walaupun pemerintah mengatakan kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi tetapi Yudha dan kawan-kawannya tidak percaya. Sebab, keputusan akhir ada di Pemda.
"Kalau Pemda memutuskan kontrak dengan berbagai alasan, lantas kami mau dikemanakan? Makanya GTKHNK35 menolak PPPK," tegasnya.
Yudha mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun, apakah tidak layak mendapat reward dari pemerintah untuk diangkat jadi PNS.
Dia yakin kepala daerah pasti setuju. Jadi, seharusnya pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian guru dan tendik honorer.
"GTKHNK 35 sudah mendapatkan surat rekomendasi dari 211 kepala daerah dan sudah diserahkan ke APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Apa lagi yang ditunggu pemerntah?" tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Guru dan tendik honorer nonkategori usia di atas 35 tahun meminta agar diangkat jadi PNS lewat Keppres seperti halnya bidan PTT.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar