Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?

Bidan PTT jadi PNS pakai Keppres, Mengapa Guru dan Tendik Honorer Tidak Bisa?
Pengurus GTKHNK35+ Jatim saat audiensi dengan Kemendikbud. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jatim

Dikatakannya, sistem kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun yang membuat mereka menolak solusi penyelesaian masalah honorer lewat mekanisme PPPK.

Walaupun pemerintah mengatakan kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang lagi tetapi Yudha dan kawan-kawannya tidak percaya. Sebab, keputusan akhir ada di Pemda.

"Kalau Pemda memutuskan kontrak dengan berbagai alasan, lantas kami mau dikemanakan? Makanya GTKHNK35 menolak PPPK," tegasnya.

Yudha mengaku sudah mengabdi selama 16 tahun, apakah tidak layak mendapat reward dari pemerintah untuk diangkat jadi PNS.

Dia yakin kepala daerah pasti setuju. Jadi, seharusnya pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian guru dan tendik honorer.

"GTKHNK 35 sudah mendapatkan surat rekomendasi dari 211 kepala daerah dan sudah diserahkan ke APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Apa lagi yang ditunggu pemerntah?" tandasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Guru dan tendik honorer nonkategori usia di atas 35 tahun meminta agar diangkat jadi PNS lewat Keppres seperti halnya bidan PTT.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News