Bidan PTT Minta PP IBI Dukung Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Forum Bidan PTT berusia 35 tahun ke atas meminta organisasi tunggal Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mendukung perjuangan mereka.
Salah satunya adalah mendesak agar surat presiden (Surpres) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diterbitkan.
Dengan Surpres itu, revisi bisa dibahas dan nasib bidan PTT di atas 35 tahun bisa diangkat CPNS.
"Hari ini kami perwakilan dari 2.691 seluruh Indonesia meminta kepada organisasi tunggal Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk membuat dua surat penting," kata Koordinator Forum Bidan PTT Zubaedah saat audiensi dengan Ketua PP IBI Dr Emi Nurjasmin M.Kes, Jumat (17/3).
Adapun dua surat yang diminta forum kepada PP IBI adalah membuat petisi penolakan menjadikan bidan PTT Pusat usia 35 tahun ke atas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Surat lainnya adalah rekomendasi dukungan PP IBI terhadap revisi UU ASN dan penerbitan Surpres.
Dengan demikian, forum berharap bidan PTT Pusat usia 35 tahun ke atas diangkat CPNS, tidak menetapkan status PPPK terhadap bidan yang mengabdi kepada negara.
"Kami juga meminta agar dilakukan revisi UU ASN, PP, Perpres, Peraturan Menteri maupun berbagai peraturan lainnya yang lebih berkeadilan. Tidak seperti sekarang yang hanya berpihak pada sekelompok orang," pungkas Zubaedah. (esy/jpnn)
Forum Bidan PTT berusia 35 tahun ke atas meminta organisasi tunggal Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mendukung perjuangan mereka.
- Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK
- Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres
- Oknum Bidan Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta Demi Diangkat jadi PNS
- Bidan dan Dokter Diperhatikan, Honorer Lain Dianaktirikan
- Keppres Sudah Terbit, 4 Ribu Bidan Desa PTT Bisa jadi PNS
- DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Tua jadi CPNS